Kasus Narkotika di Bulukumba Diselesaikan Kejati Sulsel dengan Keadilan Restoratif Dua Tersangka Wajib Ikut Rehabilitasi

Kasus Narkotika di Bulukumba Diselesaikan Kejati Sulsel dengan Keadilan Restoratif Dua Tersangka Wajib Ikut Rehabilitasi

SULSEL NETWORK--Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M Tacoy, didampingi Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman dan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Banu Laksmana melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Bulukumba di Kejati Sulsel, Jumat (19/9/2025).

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran Kejari Bulukumba secara virtual.

Kejaksaan Negeri Bulukumba mengajukan Restorative Justice terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkotika, HS (23 tahun) dan AA (21). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui HS merupakan seorang anak yang dikenal penurut dan dekat dengan tetangganya. Ia bekerja di sebuah bengkel untuk membantu perekonomian keluarga. Selain itu, ia juga membantu ayahnya yang berprofesi sebagai petani dan sering meringankan pekerjaan ibunya di rumah.

Sementara AA dikenal sebagai anak yang baik dan sopan di lingkungan keluarga dan tetangga. Ia sehari-hari bekerja di rumah sakit dan harus membagi waktu untuk merawat ayahnya yang sakit. Alam juga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan membantu ibunya mengurus rumah tangga.

Kronologi Kasus

Pada Selasa, 17 Juni 2025, tersangka HS didatangi oleh orang tak dikenal yang memintanya memesan sabu dengan imbalan sabu tersebut akan dikonsumsi bersama. HS kemudian mengajak AA untuk mengambil tempelan sabu tersebut.

HS memesan sabu seharga Rp200.000 melalui akun Instagram dengan pembayaran via Alfamart. Dua hari sebelum ditangkap, keduanya terakhir kali mengonsumsi sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 sachet sabu seberat 0,5216 gram netto, 1 unit HP Oppo biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio hitam, dan 1 botol kaca M-150.

Kejaksaan Negeri Bulukumba menerapkan Restorative Justice berdasarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Keputusan ini didasari beberapa pertimbangan:

* Bukan Residivis: Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
* Hasil Asesmen Terpadu: Berdasarkan hasil asesmen terpadu, keduanya diklasifikasikan sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu tipe situasional dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.
* Kesediaan dan Jaminan: Para tersangka bersedia direhabilitasi melalui proses hukum, dan ada surat jaminan dari pihak keluarga yang berjanji akan bertanggung jawab.
* Belum Pernah Direhabilitasi: Terdapat surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi termasuk proses rehabilitasi yang akan dilalui tersangka.

“Terkait barang bukti tetap jadi tanggung jawab penuntut umum sampai rehabilitasinya selesai. Untuk tempat dan lamanya rehab disesuaikan dengan hasil asesemen. Jaksa Penuntut Umum tetap memonitoring setelah proses RJ hingga rehabilitasi selesai,” kata Robert M Tacoy.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan