Kajati Sulsel Didik Farkhan Ikuti Sosialisasi Penggunaan RUPBASAN Efektif Beralih Awal Tahun 2026
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, mengikuti kegiatan Sosialisasi Bersama terkait penggunaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) secara daring, yang dilaksanakan di lingkungan Kejati Sulsel pada hari Senin (27/10/2025).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kajati Didik Farkhan didampingi oleh Plt. Asisten Pemulihan Aset, Andi Sundari, Asisten Pembinaan, Abdillah, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Jabal Nur.
Acara sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama, yaitu Kepala Biro Barang Milik Negara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jayanta Surbakti, yang menjelaskan bahwa pengalihan penggunaan Rupbasan dari KemenIPAS ke Kejaksaan akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Saat ini, prosesnya masih dalam tahap verifikasi dan validasi data, termasuk perhitungan belanja pegawai dan operasional,” kata Jayanta.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Dwi Antoro, juga memberikan arahan penting. Beliau mengajak seluruh pihak, khususnya di daerah, untuk membangun komunikasi yang baik dan efektif selama proses transisi penggunaan Rupbasan ini.
“Saya meminta kepada teman-teman selama proses pengalihan ini, layanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dan harus tetap berjalan lancar,” kata Dwi Antoro.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyambut baik sosialisasi ini dan memastikan jajarannya siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin kelancaran transisi, serta memastikan bahwa pelayanan dan penanganan perkara yang melibatkan barang sitaan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu masyarakat.